"Dari lima pelajar itu, satu di antaranya pelajar putri. Mereka berasal dari SMK swasta di wilayah Pangkah, Talang, dan Adiwerna," kata Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin, Senin (17/10/2016).
Zaenal mengungkapkan, saat dipergoki, kelima pelajar itu sedang menikmati minuman beralkohol cap Orangtua di jam sekolah dan masih berseragam putih abu-abu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasi Trantib Satpol PP Pemkab Tegal, Suyoto, mengungkapkan, razia kali ini, tidak hanya mengamankan 5 pelajar tersebut. Pihaknya juga berhasil memergoki 27 pelajar yang diduga membolos sekolah di sejumlah tempat. Di antaranya, di Waduk Danawarih, Balapulang, dan di sejumlah warung di wilayah Slawi.
Di Waduk Danawarih, petugas berhasil mengamankan 22 pelajar SMK, MTs, dan SMP. Mereka kedapatan merokok, duduk-duduk, dan berpacaran.
"Sedangkan sisanya, kami pergoki di sebuah warung di Slawi," jelasnya.
Dia memaparkan, dari 27 pelajar tersebut, mayoritas berasal dari sekolah swasta di wilayah Jatibarang Brebes, Wanasari, Margasari Adiwerna, dan Slawi. Menurut dia, razia ini mendasari Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.
Dalam perda itu menyebutkan, setiap pelajar dilarang berada di luar sekolah pada saat jam pelajaran sekolah. Kecuali jika ada kepentingan dari sekolah dan disertai dengan surat pengantar atau surat tugas dari sekolah.
"Kami akan memulangkan mereka setelah kami menghadirkan pihak keluarga dan sekolah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)