Santunan sebesar Rp56.928.000 diberikan langsung oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Lantaro kepada putra mahkota Paku Alaman, RM Wijoseno Hario Bimo alias KBPH Suryodilogo di Gedung Pracimosono, Kantor Gubernur DIY, Selasa 8 Desember.
Kepala Seksi Layanan PT Taspen DIY Djoko Purnomo mengatakan, santunan kematian ini merupakan gabungan dari dua asuransi. Yakni asuransi kematian istri Paku Alam IX sebesar Rp3.954.000 dan asuransi kematian Paku Alam IX sendiri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk Paku Alam sendiri rincian santunan terdiri dari Asuransi Dwi Guna sebesar Rp23.274.000, jaminan kematian santunan Rp15 juta, uang duka wafar Rp7,2 juta dan biaya penguburan sebesar Rp7,5 juta," kata Djoko Purnomo di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (7/12/2015).
Santunan kematian ini diserahkan langsung kepada keluarga Paku Alam IX tanpa adanya pengajuan dari pihak keluarga. "Kalau PNS meninggal harus mengajukan. Tapi karena beliau pejabat negara, maka kami yang proaktif mencairkan klaim setelah membaca berita kematian dari media," ujar dia.
Proses pencairan santunan pun dipercepat tak sampai lima hari kerja. Sayangnya Putra Mahkota Paku Alam menolak untuk dimintai keterangan. Ia langsung meninggalkan tempat usai penerimaan uang santunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)