"Khusus penetapan pengganti Wagub DIY pengganti di tengah masa jabatan (2012-2017) tidak perlu Tatib. Fraksi-fraksi di dewan sudah sepakat. Itu sesuai UU Keistimewaan," kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (2/2/2016).
Sebagai langkah lanjutan, Yoeke menjelaskan, Dewan mengagendakan rapat Badan Musyawarah pada Jumat, 5 Februari mendatang. Rapat Badan Musyawarah itu nantinya akan membahas penentuan jadwal rapat paripurna (Rapur) pembentukan Pansus Penetapan. Pansus bentukan dewan itu nantinya bertugas mepersiapkan penetapan Wagub DIY, termasuk proses penganggaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yoeke mengatakan, proses yang dewan lakukan tentang pengisian jabatan Wagub DIY di tengah masa jabatan mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK). Menurut dia, hal itu juga sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Pimpinan dewan dan ketua fraksi sudah ke Direktorat Jenderal Otonomi Khusus Daerah. Kami sudah berkonsultasi bagaimana prosedur terkait penobatan jumenengan. Jika tak ada persolan, disilakan langsung sesuai UU Keistimewaan," ujarnya.
Yoeke mengaku belum bisa memastikan tim Pansus Penetapan Wagub DIY nanti bisa berjalan lancar. "Paling cepat awal Maret (jabatn Wagub DIY terisi), dengan catatan sudah tidak ada pemasalahan," ujarnya.
Calon pengganti Wagub DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X sudah resmi bertahta di Pura Pakualaman sejak 7 Januari lalu. Usai penobatan itu, Paku Alam X juga sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS dengan jabatan Kepala Biro Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah DIY.
Paku Alam X menggantikan ayahnya, Paku Alam IX yang wafat 21 November 2015. Sesuai UU Keistimewaan, Paku Alam secara otomatis bakal mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)