Upacara jumenengan (pelantikan) KGPH Suryodilogo sebagai Paku Alam X akan dilakukan Kamis 7 Januari 2016. Saat ini, Suryodilogo tercatat masih memegang jabatan sebagai Kepala Biro Kesra Pemda DIY.
Selasa, 5 Januari 2016, Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto meminta Suryodilogo mengundurkan diri agar tidak rangkap jabatan. Sebab, menurut Undang-undang keistimewaan, Paku Alam otomatis bakal menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk menggantikan Paku Alam IX sebagai wakil gubernur, Paku Alam X tidak boleh rangkap jabatan. Sehingga harus dipastikan beliau mengundurkan diri dan mendapat surat sah," kata Arief di kantornya.
Arief meminta pihak Pura Pakualaman segera mengirim surat perihal pergantian Paku Alam IX menjadi Paku Alam X. Menurutnya, hal itu perlu segera dilakukan agar jajaran dewan bisa memproses pergantian jabatan Wakil Gubernur DIY. "Agar tidak terjadi kendala di kemudian hari," ujarnya.
Ia menambahkan, teknis penggantian jabatan wakil gubernur belum tercantum dalam Undang-undang Keistimewaan. Saat ini, lanjutnya, DPRD masih melakukan pembahasan mengenai hal itu.
"Dalam Perdais (Peraturan Daerah Keistimewaan) pengisian jabatan sudah ada, kota tinggal menentukan saja nanti di forum apa itu akan disampaikan," ujar Arief.
Saat ini, pihak Pura Pakualaman masih terus melakukan persiapan Jumenengan Dalem dan Kirab Ageng. Termasuk dekorasi dan undangan juga telah dibagikan. Prosesi Jumenengan Paku Alam X akan dilangsungkan pada 7 Januari nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)