Dewan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) membahas penentuan jadwal rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penetapan. Rapat itu bakal digelar 5 Februari 2016.
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menjelaskan, Pansus bertugas mepersiapkan teknis penetapan Wagub DIY, termasuk proses penganggaran melalui Bamus. "(Biaya pelantikan) nanti murni danais (dana keistimewaan). Jumlah nominalnya nanti," kata Yoeke saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (2/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yang pasti, kata Yoeke, Danais yang digunakan dari tahun anggaran 2016. Karenanya, diperlukan Bamus untuk menyusun besaran kebutuan anggaran yang nantinya diserahkan pada eksekutif.
Hal itu juga akan menjadi bahan permohonan perubahan alokasi Danais ke pemerintah pusat. Penyusunan anggaran, lanjutnya, juga akan dikonsultasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kita belum tahu prosesnya bisa cepat atau tidak. Kami berharap tidak ada masalah teknis," ungkap Yoeke.
Proses penetapan Wagub DIY, kata dia, juga harus disertai dengan penyerahan hasil proses jumenengan KGPAA Paku Alam X di Pura Pakualaman pada 7 Januari lalu. Hasil itu juga menjadi bagian dalam pembentukan Pansus Penetapan Wagub DIY, sesuai dengan Pasal 28 Ayat (5) UU Keistimewaan.
Namun, ia menambahkan, dalam proses yang telah berjalan terjadi perbedaan karena pihak Kadipaten Pakualaman bulan lalu telah mengajukan permohonan calon ke Dewan. "Padahal Pansus belum terbentuk. Tapi menurut saya itu hanya teknis. Kami akan komunikasikan dengan pihak Kadipaten Pakualaman," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)