Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan sebelum pansus dibentuk, DPRD akan menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Dalam rapat Bamus akan dibentuk pansus. Pansus ini akan bekerja selama tujuh hari untuk memverifikasi seluruh berkas dan persyaratan calon wagub yang sudah dikumpulkan," kata pria yang akrab disapa Inung di DPRD DIY Yogyakarta, Senin (18/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara, sekretaris Dewan DIY Drajad Ruswandono menjelaskan Surat Keputusan Presiden bernomor 3/P/2016 diambil langsung ke Kemendagri oleh anggota sekwan.
Pihaknya sengaja menjemput bola untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Surat ini sangat penting. Hari jumat diambil staf kami supaya bisa lebih cepat sampai dan aman. Kita khawatir takut enggak sampai makanya ambil sendiri," jelas Drajat.
Dalam keppres disebutkan tentang pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur DIY 2012-2017 karena surut (wafat). Surat ini ditandatangani Presiden dan diserahkan ke Kemendagri.
Selanjutnya, surat asli akan dikirimkan ke Gubernur. Dan tembusannya ditujukan kepada Pengadilan Negri Yogyakarta, Pura Pakualaman dan DPRD.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan pihaknya sudah menerima SK tersebut. Namun ia menyerahkan dan mengikuti prosedur yang dilakukan oleh DPRD DIY.
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam IX wafat 21 November 2015. Selanjutnya, Pura Pakualaman mentahbiskan KBPH Suryodilogo sebagai Paku Alam X. Dengan demikian, selangkah lagi Suryodilogo bakal menjadi wakil gubernur, menggantikan ayahnya. UU Keistimewaan menyebut wakil gubernur DIY adalah Paku Alam yang menjabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)