Menantu Anglingkusumo, KPH Wiroyudho (tengah) saat menyampaikan pernyataan sikap menolakan jumenengan Paku Alam X. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Menantu Anglingkusumo, KPH Wiroyudho (tengah) saat menyampaikan pernyataan sikap menolakan jumenengan Paku Alam X. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Penentang Calon Paku Alam X akan Gugat ke Pengadilan

pakualam ix wafat
Ahmad Mustaqim • 06 Januari 2016 15:24
medcom.id, Yogyakarta: Bara konflik lama di Pura Pakualaman kembali memanas, jelang sehari pengukuhan KBPH Suryodilogo menjadi Paku Alam X. Kubu Anglingkusumo bakal menempuh jalur hukum.
 
Di balik kemegahan Pura Pakualaman ada perseteruan antarkerabat. Ada dua kepemimpinan di kadipaten yang terletak di Yogyakarta itu. Tepatnya, ketika KPH Anglingkusumo mendeklarasikan diri sebagai KGPAA Paku Alam IX, pada 15 April 2012.
 
Padahal, saat itu sudah ada Ambarkusumo yang dinobatkan sebagai KGPAA Paku Alam IX pada 26 Mei 1999. Dia menggantikan mendiang ayahnya, Paku Alam VIII yang mangkat 11 September 1998. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Konflik ini tidak terlalu tampak ke permukaan. Barangkali karena yang diakui negaranya adalah Ambarkusumo. Terbukti dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DIY sejak 2003, sesuai Perda Keistimewaan.
 
Konflik kembali mengemuka saat Ambarkusumo mangkat pada 21 November 2015. Paku Alam IX versi Anglingkusumo tak terima ketika KBPH Suryodilogo ditunjuk sebagai Paku Alam X oleh Pura Pakualaman. 
 
Malah, kali ini kubu Anglingkusumo menyiapkan materi gugatan. Rencana pengukuhan atau jumenengan akan diperkarakan secara pidana maupun perdata. 
 
Penasihat hukum kubu Anglingkusumo, Wilmar Sitorus, Rabu 6 Januari 2016, di Yogyakarta, bilang salah satu materi gugatan adalah dugaan biodata tidak lengkap milik Suryodilogo. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait dugaan adanya unsur perdata atau pidana lainnya.
 
Namun, Wilmar menyebut kalau gugatan itu tak akan membatalkan jumenengan. "Itu hak mereka. Tapi proses jumenengan ada yang terlanggar," ujarnya.
 
Sementara itu, menantu Anglingkusumo, KPH Haryo Wiroyudho mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan kubu Suryodilogo. Alasannya, penobatan menjadi Paku Alam X tidak berdasarkan adat-istiadat.
 
"Kami juga akan melakukan inventarisasi trah (keturunan) Paku Alam I-VII yang menolak," kata dia.
 
Menanggapi rencana gugatan itu, Penghageng Budaya Pura Pakualaman, KPH Kusumoparasto mempersilakan jika ada pihak manapun yang tak setuju. Menurutnya, penetapan Suryodilogo menjadi calon Paku Alam X sudah memiliki dasar yang sah.
 
"Gugatan enggak ada masalah. Tradisi itu dasarnya, ada darah, ada pengakuan. Dengan pratanda asal, itu kuncinya. Untuk menjadi jadi raja bukan hanya persetujuan keluarga saja. Tapi, internal, kerabat, baru masyarakat luas," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif