Penolakan itu disampaikan kelompok yang masih memercayai adanya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam IX Al Haj Anglingkusumo.
"Kami menolak menolak dan tidak mengakui pengangkatan RM Wijoseno Hario Bimo (nama kecil Suryodilogo) sebagai pengganti Paku Alam IX," kata menantu Anglingkusumo, Kanjeng Pangeran Haryo Wiroyudho di Crystal Lotus Hotel Yogyakarta, Rabu (6/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wiroyudho menilai, Suryodilogo yang akan dikukuhkan menjadi Paku Alam X pada Kamis 7 januari 2016, tidak memenuhi kriteria. Dia tidak berhak untuk menjadi Paku Alam. Karena, kata dia, Suryodilogo bukanlah keturunan sah Paku Alam IX.
Menurutnya, Ambarkoesoemo (nama kecil Paku Alam IX) menikah dengan Koesoemarsini pada 27 Februari 1963. Sementara, Wijoseno Hario Bimo (Suryodilogo) lahir pada 15 Desember 1962. Selain itu, Wiroyudho mengaku memiliki beragam bukti terkait masalah itu. Namun, ia enggan menyebutnya semuanya.
"Tunggu saja nanti akan kita sampaikan faktanya kepada publik jika saatnya sudah tepat," kata dia.
Penghageng Budaya Pura Pakualaman, KPH Kusumoparasto tak membantah terkait tanggal lahir calon Paku Alam X. Menurutnya, pengukuhan menjadi Paku Alam didasarkan atas pratanda asal yang diakui oleh Pura Pakualaman.
"Yang penting, ada pratanda asal atau tidak. Biasanya, kan, ada yang mengaku-aku. Kalau pratanda asal, asal-usulnya jelas. Kunci di pratanda asal," kata dia.
Baginya, adanya dinamika saling serang di internal tidak begitu menjadi permasalahan. Menurutnya, kondisi internal Pura Pakualaman tetap baik-baik dan tidak ada permasalahan.
"Tidak setuju boleh saja. Malahan bagus. Pangeran yang jadi malah lebih hati-hati," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, KPH Wiroyudho merupakan kerabat yang berkubu dengan Pakualaman trah Notokosomo. Trah ini menunjuk Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo sebagai Paku Alam IX. Sementara, KPH Tjondrokusumo merupakan kerabat Ambarkusumo, yakni Paku Alam IX yang mangkat pada Sabtu 21 November 2015.
Namun, pemerintah hanya mengakui Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX. Terbukti dari jabatan Wakil Gubernur Yogykarta yang diemban almarhum. Sebab, sesuai UU No 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)