Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin, mengatakan, yang ditangkap adalah DR dan SA, pelajar SMK Diponegoro Lebaksiu. Lalu, MW mahasiswa Akper Tegal dan DDU siswi SMK Kusuma Bangsa Pangkah. Satu pasang lagi belum diketahui identitasnya.
"Mereka kami pergoki sedang bermesraan di ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan GOR Trisanja," kata Zaenal Arifin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka digelandang ke Markas Satpol PP untuk diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi. Selain itu, pihaknya juga mengundang guru sekolah dan orangtua masing-masing. Mereka diperbolehkan pulang, setelah pembinaan usai.
Zaenal menjelaskan, razia ini didasari Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu menyebutkan, setiap pelajar dilarang berada di luar sekolah pada saat jam pelajaran sekolah.
"Kecuali kalau ada kepentingan dari sekolah dan disertai dengan surat pengantar atau surat tugas dari sekolah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)