Anglingkusumo (kanan) saat didampingi pengacara Wilmar Sitorus. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Anglingkusumo (kanan) saat didampingi pengacara Wilmar Sitorus. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Sama-sama di Pengadilan, Anglingkusumo dan PA X Tak Bertemu

pakualam ix wafat
Ahmad Mustaqim • 14 Maret 2016 16:35
medcom.id, Yogyakarta: Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengupayakan mediasi sengketa tahta pemimpin di Pura Pakualaman Yogyakarta. Dua trah itupun dijadwalkan bertemu di ruang pengadil.
 
Anglingkusumo sebagai penggugat dan Paku Alam X sebagai tergugat sama-sama datang ke PN Kota Yogyakarta, Senin 14 Maret 2016. Namun, pihak pengadilan tak langsung mempertemukan keduanya.
 
Pertama yang dilakukan pengadilan yakni meminta penjelasan lebih dulu kepada pihak Anglingkusumo perihal gugatannya kepada Paku Alam X.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sekitar setengah jam berada di ruangan, Anglingkusumo bersama pengacaranya, Wilmar Sitorus keluar. Akan tetapi, mereka enggan memberikan banyak keterangan. "Kami meminta masalahnya diluruskan," kata Wilmar sambil lalu.
 
Usai Anglingkusumo dan kolega meninggalkan pengadilan, ganti pihak Paku Alam X bersama sejumlah pendamping dimintai keterangan. Usai dimintai keterangan, pemilik nama kecil Raden Mas Wijoseno Hario Bimo itu enggan pula memberikan keterangan.
 
Pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi mengatakan pengadilan akan melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan keduanya. Namun, jika tidak mendapatkan titik temu, gugatan tersebut kemungkinan akan berlanjut dengan persidangan.
 
"Kalau enggak, ya, hak masing-masing. Kami siap menghadapi gugatan," ujarnya.
 
Lantaran kedua pihak tak langsung ketemu, pengadilan kembali mengagendakan pertemuan mereka pada Senin, 21 Maret.
 
Paku Alam X sebelumnya resmi dilantik dan diarak pada 7 Januari lalu di Pura Pakualaman. Sejumlah pejabat daerah, negara, hingga raja-raja nusantara hadir dalam pelantikan itu. Meski demikian, pihak Anglingkusumo tetap tidak menganggap sah pelantikan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif