Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menjelaskan, S dicokok setelah mendapat laporan dari salah satu korban berinisial D. Pelaku mengenal D di salah satu klub sepak bola.
"S kemudian mengajak D ke rumahnya. Lalu D diberi minuman oplosan yang berisi alkohol," ujar Hudit di Polda DIY, Kamis (21/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketika D mabuk dan tak sadarkan diri, S mulai melakukan aksi bejatnya. "D kemudian curhat pada pengurus klub sepak bolanya. Pengurus kemudian menyelidiki adanya korban lain. Lalu melapor pada kami hari Selasa (19/1) dan kami tangkap di hari yang sama," ucap Hudit.
Hudit menjelaskan pelaku menyasar korban secara acak dan bukan orang-orang yang dikenalnya. Sebelum melakukan aksinya, S memantau aktivitas sehari-hari korban. Kesepuluh korban S rata-rata berusia 10-16 tahun dan semuanya laki-laki.
"S melakukan aksi bejatnya di rumah miliknya di daerah Sindumartani, Ngemplak, Sleman. S mengaku tak mengiming-imingi korban saat mengajaknya ke rumah. Tapi masih kita selidiki lagi," jelas Hudit.
Barang bukti berupa dua botol minunan berenergi, empat botol minuman keras dan satu telepon genggam.
Polda akan menjerat S dengan pasal 82 UU tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan pasal 290 1E dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan pasal 292 dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)