Sejumlah pelayat memberikan penghormatan terakhir pada Paku Alam IX di Kompleks Pura Pakualaman Yogyakarta, (21/11/2015). (Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Sejumlah pelayat memberikan penghormatan terakhir pada Paku Alam IX di Kompleks Pura Pakualaman Yogyakarta, (21/11/2015). (Ant/Andreas Fitri Atmoko) (Ahmad Mustaqim)

Berebut Tahta di Kala Duka Paku Alam IX

pakualam ix wafat
Ahmad Mustaqim • 24 November 2015 14:17
medcom.id, Yogyakarta: Pura Pakualaman di Yogyakarta tengah berduka. Akhir pekan lalu, sang adipati utama, Sri Paduka Paku Alam IX telah mangkat. Namun, persaingan tahta dua seteru lama justru kembali mencuat.
 
Bahkan, para pewaris telah meributkan tahta sejak jenazah Sri Paduka belum dimakamkan. Sesaat sebelum jenazah diberangkatkan, Pengageng Kawedanan Kasentanaan Pura Pakualaman, KPH Tjondokusumo telah mengukuhkan KBPH Suryodilogo telah dikukuhkan menggantikan Paku Alam IX.
 
Namun, salah satu kubu, yakni Ketua Himpunan Kerabat dan Kawulo Paku Alam (HKPA) KPH Wiroyudho menyebut pengukuhan itu tidak sesuai paugeran (aturan) kadipaten. Dia justru mengatakan tak ada tradisi Pakualaman menunjuk putra mahkota atau pangeran pati.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini paugeran apa yang mereka pakai," ujar KPH Wiroyudho.
 
Ia juga berpendapat, KPH Tjondrokusumo yang menandatangani keputusan itu tak memiliki legitimasi. 
 
Sekadar mengingatkan, KPH Wiroyudho merupakan kerabat yang berkubu dengan Pakualaman trah Notokosomo. Trah ini menunjuk Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo sebagai Paku Alam IX. Sementara, KPH Tjondrokusumo merupakan kerabat Ambarkusumo, yakni Paku Alam IX yang mangkat pada Sabtu 21 November.
 
Namun, pemerintah hanya mengakui Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX. Terbukti dari jabatan Wakil Gubernur Yogykarta yang diemban almarhum. Sebab, sesuai UU No 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta.
 
Atas sengketa itu, Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta, Eko Suwanto meminta kalangan internal Pakualaman dan masyarakat jangan dulu membahas pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY. Ia meminta semua pihak bisa menahan diri.
 
"Masyarakat Yogyakarta masih berduka dan belum tepat waktunya membahas siapa pengganti PA IX," kata Eko, Selasa (24/11/2015).
 
Menurut dia, pengisian jabatan Wagub DIY telah tercantum pada UU Keistimewaan dan Perda Keistimewaan. Dalam aturan itu, kata dia, sudah jelas pasal-pasal perihal pengisian jabatan wakil gubernur.
 
"Lebih baik berhenti dulu membicarakan suksesi, kita fokuskan mendoakan beliau (Paku Alam IX) yang baru saja meninggal," ujarnya. 
 
Namun, Ketua DPRD Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana malah menyerahkan semua ke kadipaten Pakualaman. Menurutnya, pengisian jabatan wakil gubernur memerlukan proses sebelum nantinya dewan yang menetapkan. "Kita serahkan para proses internal kadipaten Pakualaman," kata dia. 
 
Komentar Yoeke seiring dengan pernyataan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dia sempat mengatakan bahwa jabatan wakil gubernur tidak bisa langsung diisi. Artinya, terjadi kekosongan sementara sembari menunggu proses penggantian secara internal sesuai paugeran Puro Pakualaman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif