Persidangan pertama gugatan terhadap Paku Alam X di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Persidangan pertama gugatan terhadap Paku Alam X di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Sengketa Tahta Paku Alam X di Pengadilan

pakualam ix wafat
Ahmad Mustaqim • 07 Maret 2016 15:51
medcom.id, Yogyakarta: Bertahtanya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X pada awal Januari lalu kembali dipersoalkan. Kali ini, kubu Angling Kusumo menggugat Paku Alam X di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin 7 Maret 2016.
 
Kuasa hukum penggugat, Wilmar Sitorus mengatakan, gugatan yang diajukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Paku Alam X. Wilmar enggan menjelaskan rinci isi gugatan yang diajukan.
 
"Namanya kalau dipersidangan itu perbuatan melawan hukum. Yang melawan hukum tergugat, yakni Paku Alam X," kata Wilmar di PN Kota Yogyakarta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wilmar menduga, ada adat istiadat di internal Pura Pakualaman yang dilanggar. Menurutnya, pelanggaran itu sudah terjadi sejak Paku Alam IX, ayahanda Paku Alam X.
 
"Secara prinsipal ada yang dilanggar. Seperti ketika tidak dibuka wasiat saat Paku Alam sebelumnya. Ini juga karena UU di negara ini tidak mengatur itu," kata dia.
 
Persidangan pertama dipimpin hakim Ketua Barita Saragih. Namun, majelis hakim tidak langsung menyidangkan perkara karena hal yang dipermasalahkan termasuk hal internal keluarga.
 
"Silakan untuk melakukan mediasi lebih dulu," ucap Barita.
 
Mediasi dilakukan dalam beberapa saat. Namun, upaya yang dilakukan itu tak langsung mencari solusi.
 
Kuasa hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi mengungkapkan dalam mediasi itu, penggugat diminta mengerucutkan gugatan yang disampaikan. Di samping itu, mediasi akan dilanjutkan minggu depan, 14 Maret untuk menghadirkan pihak penggugat, Anglingkusumo dan tergugat, Paku Alam X.
 
"Kami akan mengusahakan Paku Alam X hadir. Kami berharap masalah prinsipal bisa ada titik temu," pungkasnya.
 
Sekadar mengingatkan, seteru dua kubu telah berlangsung bertahun-tahun silam. Utamanya, saat trah Notokosomo menunjuk Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo sebagai Paku Alam IX.
 
Namun, pemerintah hanya mengakui Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX yang mangkat pada Sabtu 21 November 2015. Terbukti dari jabatan Wakil Gubernur Yogykarta yang diemban almarhum. Sebab, sesuai UU No 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta.
 
Setelah Paku Alam IX mangkat, Pura Pakualaman mentahbiskan KPH Suryodilogo menjadi KGPAA Paku Alam X. Meski begitu, hingga saat ini, dirinya belum dilantik menjadi Wakil Gubernur DIY.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif