Pansus mulai bekerja per hari ini, Rabu, 13 April 2016. Pansus beranggotakan 26 orang terdiri dari empat orang pimpinan dewan dan 22 perwakilan tiap fraksi.
"Tugas pansus adalah memverifikasi berkas-berkas serta persyaratan penetapan wagub," ujar Ketua Pansus, Yoeke Indra Agung Laksana di DPRD DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sesuai UU No 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta, sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta. Artinya, sejak Paku Alam IX mangkat pada 21 November 2015, jabatan wakil gubernur tidak terisi.
Maka, pada 7 Januari 2016, Pura Pakualaman mentahbiskan KBPH Suryodilogo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X. Dia menggantikan ayahandanya.
Namun, Paku Alam X tidak bisa serta merta menduduki kursi wakil gubernur. Legislator di DPRD DIY harus memastikan kelengkapan berkas persyaratan.
Karena itu, Pansus telah mengirimkan surat kepada Puro Pakualaman untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang diminta. "Puro Pakualam diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi persyaratan. Paling lama diterima berkas-berkasnya Senin 18 April," tegas ketua DPRD DIY ini.
Usai berkas persyaratan diterima, pansus akan melakukan proses verifikasi selama dua hari. Hasilnya sudah bisa diumumkan pada 19 April 2016. "Kami akan adakan rapat paripurna penetapan calon wagub pada 25 April 2016. Lalu besoknya kami serahkan hasil rapur ke Pusat," terang Yoeke.
Terkait pelantikan wagub, Yoeke menjelaskan pihaknya akan melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat pada Jumat 15 April 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)