Sebelumnya, melalui sambungan telepon, seorang perempuan mengaku bernama Titin melaporkan dirinya ditempatkan di ruang penampungan yang tertutup dan pengap. Titin mengatakan ia membutuhkan bantuan untuk keluar dari penampungan milik PT CKS itu dan pulang ke NTB.
Baca: TKW Mengaku Ditampung di Ruang Pengap di Malang
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Koordinator P4TKI Muhammad Iqbal mengatakan kabar tersebut tidak benar. Memang, ada beberapa TKW di PT CKS. Namun, kondisi mereka baik.
"Jadi tidak ada 20 TKW yang disekap," ujar Iqbal saat mendatangi Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT CKS di Kecamatan Kedungkandang, Selasa, 17 April 2018
Iqbal mengaku tidak melihat terjadi pemaksaan kepada TKW di perusahaan pengerah tenaga kerja tersebut. Namun, diakuinya kabar tersebut ternyata menjadi liar di sejumlah media massa.
"Kita sudah cek semua TKW di sini dikasih makan, aman, dikasih tempat tinggal, dan tempat tidur. Kemudian juga ada fasilitas olahraga dan segala macam selain kegiatan belajar. Semuanya terlaksana dengan baik," ungkapnya.
Iqbal menambahkan pihaknya sebetulnya sudah sering melakukan inspeksi apabila ada kasus di dalam perusahaan penampung tenaga kerja. Bahkan saat melakukan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), dia selalu memberikan nomor pribadinya kepada para TKW.
Baca: Perusahaan Diduga Sekap TKW NTB Sepi
"Jadi kalau ada kasus, temuan, atau pengalaman di PT itu seharusnya tenaga kerja feel free untuk hubungi saya. Sehingga hanya dia dan saya yang tau. Pasti saya kasi nomor saya dikelas. Tapi dalam kasus ini tidak ada pengaduan sama sekali ke saya, tau tau jadi berita," keluhnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 TKW asal NTB meminta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Sebab mereka merasa ditelantarkan oleh PT CKS. Salah satunya ditampung berbulan-bulan di ruang tertutup dan pengap.
Selain itu, para TKW ini mengaku PT CKS tidak menjelaskan mengapa mereka tak kunjung diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Padahal sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, mereka maksimal tinggal di penampungan tiga bulan dan langsung bisa diberangkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)