"Untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan maka dirasa perlu untuk mengeluarkan maklumat tersebut," ujar Fadli saat ditemui di Mapolres Jombang, Jombang, Jumat 22 Juni 2018.
ia menambahkan, dalam maklumat tersebut pihaknya akan menindak tegas yang nekat menerbangkan balon udara buatan di wilayah hukum polres Jombang, dengan ancaman Pasal 241 ayat 2 Juncto Pasal 210 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam pasal tersebut disebutkan ancaman hukumannya yakni tiga tahun dan denda satu miliar rupiah," imbuhnya.
Fadli mengungkap, salah satu daerah di Jombang yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara buatan yakni Kecamatan Diwek. Dia mengatakan, telah menggandeng Bhabinkantibmas untuk menyosialisasikan larangan tersebut.
"Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal tersebut membahayakan penerbangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
