Aturan larangan penolakan warga non muslim tersebut dilegalkan dalam surat keputusan kepala dusun (Kasun) dan dijalankan oleh para pengurus RT setempat. Hingga kemudian viral di media sosial.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, serta kehidupannya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak peduli dia beragama apa pun, sepanjang dia tidak berbuat kejahatan dan mengganggu orang lain, boleh tinggal di mana pun. Para tokoh agama kita, para ulama, kiai, pendeta, pastor, biksu, pedanda, semua tidak ada yang mengajarkan diskriminasi," kata Maruli di Surabaya, Rabu, 3 April 2019.
Baca: Tak Boleh Ada Diskriminasi SARA di Bantul
Maruli menjelaskan, UUD 1945 menjamin kehidupan beragama setiap warga negara. Dalam Pasal 28 E UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
"Saya kira itu preseden yang menyedihkan di negeri yang menjunjung toleransi seperti Indonesia. Itu harus jadi kejadian yang terakhir. Tidak boleh terjadi lagi di Indonesia," jelas Maruli.
Baca: Beda Agama, Sekeluarga Ditolak Tinggal di Bantul
Sebelumnya warga pendatang baru ditolak saat hendak tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY. Alasannya, karena yang bersangkutan adalah seorang non muslim. Warga bernama Slamet Jumiarto dan keluarganya ditolak ketika menyewa rumah di RT 08, Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Bantul, DIY.
Dasar penolakan itu adalah karena adanya aturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan (Pokgiat) tentang persyaratan pendatang baru. Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 itu menyebutkan bahwa pendatang baru harus beragama Islam. Akan tetapi Slamet dan keluarganya beragama Katolik, sehingga ia ditolak untuk tinggal di daerah tersebut. Penolakan dilakukan oleh pengurus RT dan diketahui kepala dusun setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)