Sejumlah perwakilan sopir angkot melakukan audiensi dengan pihak UPTD Dishub Jatim, Rabu 14 Maret 2018. Foto: Medcom.id/DAVIQ UMAR AL FARUQ
Sejumlah perwakilan sopir angkot melakukan audiensi dengan pihak UPTD Dishub Jatim, Rabu 14 Maret 2018. Foto: Medcom.id/DAVIQ UMAR AL FARUQ (Daviq Umar Al Faruq)

Sopir Angkot Permasalahkan Kuota Taksi Online di Malang

taksi online polemik taksi online
Daviq Umar Al Faruq • 14 Maret 2018 18:43
Malang: Ratusan sopir angkutan kota (angkot) se-Malang Raya berdemo di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Kabupaten Malang, Rabu 14 Maret 2018. Mereka mempermasalahkan kuota taksi online di Malang yang dinilai tak sesuai.
 
Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang Raya Agus Mulyono mengatakan jumlah kuota taksi online di Malang Raya sejumlah 255 armada. Hal itu sesuai dengan Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
 
"Teman-teman taksi online itu saudara kami juga. Tapi kami minta regulasi itu harusnya diterapkan. Sekarang taksi online di Malang Raya saja kita tahu sendiri jumlahnya sudah ribuan lebih," keluhnya kepada Medcom.id disela-sela aksi demo.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Ratusan Sopir Angkot di Malang Demo)
 
Sementara itu, Kepala UPTD Malang Dishub Jatim Lely Ariani mengatakan jumlah kuota taksi online di Jatim sendiri sejumlah 4.445 armada.
 
"Taksi online yang sekarang ada di lapangan itu tidak termasuk jumlah yang memenuhi kuota," ungkapnya usai audiensi bersama sejumlah perwakilan sopir angkot.
 
Tunggu instruksi Kemenhub
 
Lely menerangkan kuota tersebut hanya untuk armada yang sudah memiliki izin lengkap. "Soal penertibannya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Perhubungan," terangnya.
 
Dia mengaku banyaknya taksi online yang beroperasi itu karena masih adanya aplikasi yang melakukan perekrutan armada tambahan.
 
"Barusan turun surat kementerian untuk menegur Grab Car, Uber dan Go Car untuk tidak membuka pendaftaran armada lagi," ujarnya.
 
(Baca: Tak Ikut Demo, Puluhan Angkot Jadi Relawan)
 
Dishub Jatim meminta kepada pihak aplikasi untuk mematuhi aturan yang ada. Selain itu, Dishub juga meminta kepada sopir angkot untuk bersabar menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan atas penindakan dan penerapan Permenhub 108 tahun 2017.
 
"Ini adalah sesuatu yang baru. Sehingga tidak mudah menerapkanmya. Saya harap semua pihak dapat mematuhi peraturan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Malang ini," tutupnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif