Ketua SSI Malang Raya Agus Mulyono mengatakan aksi demi 14 maret ini merupakan aksi nasional. "Namun menurut informasi teman-teman di Bali tidak bisa karena sedang perayaan Nyepi," katanya di sela-sela aksi demo.
Agus mengungkapkan para sopir angkot meminta kepada pemerintah untuk segera melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebab, Permenhub ini sendiri telah berjalan sejak 1 November 2017 lalu. "Aksi siang ini kita lakukan untuk meminta ketegasan pemerintah. Ada dua kata. Dijalankan atau dibatalkan," tegas Agus.
Dirinya mengaku bila memang peraturan ini ingin dijalankan seharusnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Bila ditangguhkan, harusnya kembali ke undang undang transportasi nomor 22 tahun 2009. Para sopir jangan hanya dikasi angin segar. Mohon diterapkan," keluhnya.
Dalam Permenhub 108 tahun 2017 dijelaskan bahwa taksi online harus memiliki batas tarif bawah dan atas. Selain itu, taksi online juga harus uji kir seperti pada angkutan umum lainnya.
"Peristiwa ini tidak hanya terjadi di Malang saja, tetapi di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Agus menambahkan pihaknya telah bersabar hingga Februari lalu. Namun nyatanya, pemerintah hanya melakukan operasi simpatik saja.
"Pemerintah belum memastikan adanya penindakan. Operasi simpatik itu hanya warning. Hanya dikasi tau," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)