Pantauan Metro TV di rumah Zaenab, Rabu (15/4/2015), keluarga sudah menyiapkan kebutuhan untuk pengajian nanti malam. Karpet untuk acara doa bersama sudah digelar.
Sebuah tenda berdiri di depan rumah Zaenab di Jalan Pasarean KH Muhammad Kholil Bin Abdi Latif, Desa Martajasah RT 01/RW 02, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Siti Zaenab binti Duhri Rupa dihukum mati lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Hukuman mati sempat tertunda, menunggu pengampunan dari pihak keluarga korban yang saat itu belum aqil baligh.
Namun, perempuan kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 ini tetap dieksekusi mati karena tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TRK)