WNI tiba di Indonesia menunggu kendaraan untuk dipulangkan ke daerah asal mereka di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (13/4). MI/Arya Manggala
WNI tiba di Indonesia menunggu kendaraan untuk dipulangkan ke daerah asal mereka di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (13/4). MI/Arya Manggala ()

Masih Ada 37 WNI di Saudi yang Terancam Hukuman Mati

siti zaenab
15 April 2015 13:39
medcom.id, Bangkalan: Warga negara Indonesia yang terancam dihukum mati di Arab Saudi masih ada 37 orang. Kasusnya beragam seperti pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, dan tuduhan sihir.
 
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berharap Pemerintah Arab Saudi memberitahu Pemerintah RI sebelum mengeksekusi 37 WNI tersebut.
 
"Supaya tidak terulang, pemerintah akan mengusulkan ke Kementerian Luar Negeri Saudi agar kami diberitahu," kata Nusron di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/4/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia mengatakan, pemerintah berusaha mendekati keluarga korban kejahatan WNI agar memaafkan. Sebab, hukuman mati bisa dicabut jika ahli waris korban mengampuni pelaku.
 
"Kami berupaya melakukan pendekatan agar keluarga memaafkan. Karena Undang-Undang Qisas di sana, raja pun tidak bisa mengintervensi ahli waris untuk mengampuni," paparnya.
 
Keberadaan Nusron di Bangkalan untuk menemui keluarga Siti Zaenab. Dia menyampaikan bahwa Zaenab sudah dieksekusi mati di Arab Saudi. Jasadnya sudah dimakamkan di Masjid Baqi, Madinah.
 
Zaenab binti Duhri Rupa dihukum mati lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Hukuman mati sempat tertunda, menunggu pengampunan dari pihak keluarga korban yang saat itu belum aqil baligh.
 
Namun, perempuan kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 ini tetap dieksekusi mati karena tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TRK)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif